Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia

Depok, Pada tanggal 18 Maret 2022 Universitas Indonesia telah melakukan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia secara daring yang dihadiri oleh sejumlah Para Manajer Riset Fakultas/Vokasi/Sekolah dan Para Dosen Fakultas/Vokasi/Sekolah.

Acara ini diawali oleh sambutan dari Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI – Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D. Untuk pembicara yang hadir pada acara ini adalah  Kepala Sub-Direktorat Kekayaan Intelektual dan Promosi – Krisnayanto, A.Md., S.H., M.H., CGCP., CLA dan acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 orang peserta secara daring.

Dalam sosialisasi ini, salah satu poin utama yang dibahas adalah pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual penting untuk didaftarkan karena beberapa hal sebagai berikut:

1. Sebagai perlindungan hukum kepada pemilik KI, juga terhadap produk KI serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya;

2. Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain;

3. Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya KI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta/inventor, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut; dan

4. Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang selanjutnya disebut Kekayaan Intelektual (KI) atau dalam bahasa inggris disebut Intellectual Property Rights (IPR), yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk untuk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya KI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam KI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Sistem Kekayaan Intelektual bersifat privat, Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu pelaku kekayaan intelektual, yaitu yang disebut inventor, pencipta, pendesain tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil kreativitasnya dan agar orang lain terinspirasi dan

termotivasi untuk menciptakan dan mengembangkan kreativitas dimaksud.