Frequently Ask Question

Daftar Kumpulan Pertanyaan Seputar Pendaftaran Lisensi, KI & Hak Cipta

Bagaimana Cara Pengajuan Pendaftaran Lisensi, KI & Hak Cipta?
  1. langkah pertama mengunduh SPH dan SP/SPK di link https://bit.ly/FormatBerkasPengajuanHKI.
  2. Setelah melengkapi dokumen kemudian menyerahkan ke DISTP-UI.
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar Hak Cipta ?
  1. Surat Pengalihan Hak/SPH (asli bermaterai).
  2. Surat Pernyataan/SP (asli bermaterai);
  3. Surat Pengantar dari Fakultas/Sekolah (PDF);
  4. KTP Semua Pencipta (PDF);
  5. Karya Cipta (PDF);
  6. Tanda terima penyerahaan dokumen asli SPH dan SP (PDF) 
  7. Bukti transfer ke Virtual Account UI (PDF).
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan Paten?
  1. Surat Pengalihan Hak/SPH (asli bermaterai)
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan/SPK (asli bermaterai).
  3. Surat Pengantar dari Fakultas/Sekolah (PDF)
  4. KTP Semua Inventor (PDF).
  5. Deskripsi, Klaim, dan Abstrak Paten (WORD)
  6. Gambar Paten jika ada (WORD);
  7. Tanda terima penyerahaan dokumen asli SPH dan SPK (PDF)
  8. Bukti transfer ke Virtual Account UI (PDF).
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan Merek?
  1. Surat Pengalihan Hak/SPH (asli bermaterai).
  2. Surat Pengantar dari Fakultas/Sekolah (PDF).
  3. KTP Semua Pencipta (PDF).
  4. Formulir Permohonan Merek (WORD).
  5. Gambar Merek (JPEG).
  6. Tanda terima penyerahaan dokumen asli SPH (PDF).
  7. Bukti transfer ke Virtual Account UI (PDF).
Berapa Lama Sertifikat Diterbitkan Setelah Proses Pengajuan Ke DISTP?

Umumnya sertifikat bisa diterbitkan 3-4 minggu setelah pengajuan ke DISTP.

Bagaimana saya dapat menghubungi staf DISTP-UI untuk mengkonsultasikan kebutuhan saya?

Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi staf kami melalui nomer whatsapp sebagai berikut:

  1. Aziz Arrochman F-PIC Hak Cipta (0857-1797-7137)
  2. Weneng Sandewa-PIC Paten, Merek, Desain Industri, DTLST & Pasca Pendaftaran KI. (0857-7502-6731)