DISTP-UI Lakukan Pelatihan Internal Valuasi Kekayaan Intelektual

Depok, 28 Februari 2022

Valuasi Kekayaan Intelektual adalah proses untuk menentukan nilai dari suatu kekayaan intelektual. Valuasi Kekayaan Intelektual menjadi penting dilakukan bagi Institusi jika ingin mengomersialisasikan atau menghilirisasikan inovasinya. Hal ini untuk menentukan besaran royalty yang diajukan ke calon mitra industri atau mitra non-industri, dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan bagi Institusi dan Pengusul atas komersialisasi atau hilirisasi tersebut.

Nilai suatu kekayaan intelektual adalah manfaat bersih yang berasal dari kekayaan intelektual sebagai suatu aset, dalam hal ini adalah aset tak berwujud. Sehingga, valuasi kekayaan intelektual dapat diartikan sebagai suatu proses identifikasi dan mengukur manfaat serta risiko finansial dari

suatu kekayaan intelektual saat ini dan akan datang yang umumnya dikonversi menjadi nilai uang.

Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan dan kemampuan staf Subdit Kekayaan Intelektual dan Promosi dalam membuat perhitungan atas nilai suatu kekayaan intelektual. Sehingga, nilai tersebut menjadi acuan dalam mendapatkan nilai aset kekayaan intelektual Universitas Indonesia. Selain itu, nilai tersebut juga dijadikan acuan dalam negosiasi dalam proses penjajakan kerja sama hilirisasi lisensi kekayaan intelektual.

Melihat jumlah capaian kekayaan intelektual Universitas Indonesia hingga saat ini yang semakin meningkat, melatarbelakangi Subdit Kekayaan Intelektual dan Promosi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park menyelenggarakan kegiatan ini dalam rangka untuk mendapatkan nilai aset tak berwujud Universitas Indonesia dari aset kekayaan intelektual.

Hal paling penting dalam melakukan valuasi kekayaan intelektual adalah mengumpulkan data. Pengumpulan data dapat dilakukan dari berbagai sumber seperti berikut:

1. Data Hibah Inovasi

Data Hibah Inovasi di perlukan untuk mencari berapa besar biaya yang di keluarkan dalam sebuah inovasi. Yang nanti akan di perlukan dalam menentukan seberapa besar Royalti.

2. Proposal Inovasi

Di dalam proposal inovasi terdapat beberapa info yang di perlukan, seperti produk inovasi yang akan di buat, bahan-bahan pembuat produk. Info ini diperlukan nanti untuk mencari harga pokok penjualan.

3. Data Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Data pendaftaran kekayaan intelektual diperlukan untuk mencari masuk ke kategori mana, Hak

Paten, Hak Cipta dan biaya pendaftaran. Untuk mencari nomor pendaftaran KI.

4. Business Plan

Di dalam business plan, terdapat banyak informasi yang mempermudah dalam membuat valuasi, seperti target pasar, harga pokok penjualan, kompetitor, jumlah karyawan dan lain-lain.

Setelah pengumpulan data dilakukan, selanjutnya merangkum data yang dibutuhkan meliputi: Dana Inovasi, Sumber Hibah, Judul Inovasi, Nama Innovator, Nama Mitra Industri, Target Pasar, Harga Pokok Penjualan, Harga Jual Kompetitor, dan Modal Awal. Jika terdapat data yang tidak diketahui, maka diperlukan riset lanjutan.

Selanjutnya adalah menghitung dengan menggunakan metode Net Present Value dan Internal Rate of Return untuk melihat kelayakan suatu calon mitra industri. Jika calon mitra industri dianggap layak, maka nilai penghitungan tadi juga untuk menentukan besaran Royalti. Nilai besaran Royalti inilah yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan negosiasi kerja sama dengan calon mitra industri.(opr/1)

Stay Connected
Latest News