Frequently Ask Question
Daftar Kumpulan Pertanyaan Seputar Pendaftaran Lisensi, KI & Hak Cipta
Bagaimana Cara Pengajuan Pendaftaran Lisensi, KI & Hak Cipta?
- langkah pertama mengunduh SPH dan SP/SPK di link https://bit.ly/FormatBerkasPengajuanHKI.
- Setelah melengkapi dokumen kemudian menyerahkan ke DISTP-UI.
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar Hak Cipta ?
- Surat Pengalihan Hak/SPH (asli bermaterai).
- Surat Pernyataan/SP (asli bermaterai);
- Surat Pengantar dari Fakultas/Sekolah (PDF);
- KTP Semua Pencipta (PDF);
- Karya Cipta (PDF);
- Tanda terima penyerahaan dokumen asli SPH dan SP (PDF)
- Bukti transfer ke Virtual Account UI (PDF).
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan Paten?
- Surat Pengalihan Hak/SPH (asli bermaterai)
- Surat Pernyataan Kepemilikan/SPK (asli bermaterai).
- Surat Pengantar dari Fakultas/Sekolah (PDF)
- KTP Semua Inventor (PDF).
- Deskripsi, Klaim, dan Abstrak Paten (WORD)
- Gambar Paten jika ada (WORD);
- Tanda terima penyerahaan dokumen asli SPH dan SPK (PDF)
- Bukti transfer ke Virtual Account UI (PDF).
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan Merek?
- Surat Pengalihan Hak/SPH (asli bermaterai).
- Surat Pengantar dari Fakultas/Sekolah (PDF).
- KTP Semua Pencipta (PDF).
- Formulir Permohonan Merek (WORD).
- Gambar Merek (JPEG).
- Tanda terima penyerahaan dokumen asli SPH (PDF).
- Bukti transfer ke Virtual Account UI (PDF).
Berapa Lama Sertifikat Diterbitkan Setelah Proses Pengajuan Ke DISTP?
Umumnya sertifikat bisa diterbitkan 3-4 minggu setelah pengajuan ke DISTP.
Bagaimana saya dapat menghubungi staf DISTP-UI untuk mengkonsultasikan kebutuhan saya?
Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi staf kami melalui nomer whatsapp sebagai berikut:
- Aziz Arrochman F-PIC Hak Cipta (0857-1797-7137)
- Weneng Sandewa-PIC Paten, Merek, Desain Industri, DTLST & Pasca Pendaftaran KI. (0857-7502-6731)