Pada Tanggal 20 dan 24 Januari 2022 DJKI melakukan workshop untuk penyelesaian Subtansi Paten & Mediasi Paten. Dengan tujuan agar Kegiatan Mediasi Paten dapat dilakukan ketika Paten telah masuk Masa Pemeriksaan Substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mediasi Paten adalah kegiatan dalam rangka percepatan sertifikasi paten. Kegiatan ini mempertemukan Pemeriksa Paten dengan Inventor dalam menyelesaikan Deskripsi Paten dan Gambar Paten. Hasil dari kegiatan ini adalah keputusan Diberi Paten atau Paten dinyatakan Granted.
Permintaan kegiatan Mediasi Paten disampaikan oleh Direktorat Inovasi dan Science Techno Park ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Daftar paten yang akan dimediasi dapat berasal dari:
- Hasil identifikasi dan rekapitulasi DISTP;
- Permintaan khusus dari Pimpinan atau Dosen
Kegiatan Mediasi Paten dilakukan secara daring dan/atau luring. Kegiatan Mediasi Paten dilakukan untuk paten dengan ketentuan:
- Paten telah memasuki Masa Pemeriksaan Substantif;
- Paten telah memasuki Masa Pemeriksaan Substantif dan merupakan produk riset prioritas Universitas;
- Paten telah memasuki Masa Pemeriksaan Substantif dan dalam tahap proses hilirisasi atau komersialisasi.
Kegiatan mediasi paten memiliki tujuan lain yaitu sebagai salah satu pendampingan dalam proses percepatan Patent Granted (Diberi Paten). Hal ini disebabkan oleh alur bisnis paten yang cukup panjang dari sejak didaftarkan hingga dinyatakan Granted (Diberi Paten)
Sehubungan telah dilaksanakannya Workshop Konsultasi Penyelesaian Substantif Paten & Mediasi Paten DISTP UI akan terus mendampingi para Pencipta dan Inventor Produk-Produk DISTP yang siap di komersialisasi. dan untuk program ini, sehingga harapannya bisa menambah jumlah KI yang diajukan dan mendapatkan paten.