Pada 26 April 2022 Subdit KI & Promosi dari unit DISTP-UI melakukan sosialisasi secara daring terkait Identifikasi Mata Kuliah Penghasil Paten dengan sambutan dari Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI – Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D dan Kepala Sub-Direktorat Kekayaan Intelektual dan Promosi Krisnayanto, A.Md., S.H., M.H., CGCP., CLA. selaku narasumber.
Acara ini dihadiri oleh Para Manajer Fakultas Rumpun Ilmu Sains dan Teknologi dan Rumpun Ilmu Kesehatan juga dari Para Manajer Pendidikan Rumpun Ilmu Sains dan Teknologi dan Rumpun Ilmu Kesehatan.
Adapun kegiatan ini membahas terkait Keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan merupakan kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan. Sistem Tata kelola kekayaan intelektual yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik bagi penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai berikut:
- Memberikan penjelasan bagi pendaftaran kekayaan intelektual berupa paten yang dihasilkan dari mata kuliah dari kegiatan tridharma Perguruan Tinggi di UI melalui pembiayaan melalui universitas;
- Memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual berupa paten sivitas akademika UI melalui fasilitasi pendaftaran kekayaan kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan tridharma Perguruan Tinggi di UI melalui pembiayaan universitas; dan
- Meningkatkan jumlah perolehan paten UI yang dihasilkan dari mata kuliah dari kegiatan tridharma Perguruan Tinggi di UI.
Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia (UI) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, merupakan bagian dari kekayaan Universitas Indonesia yang terbukti sah sebagai milik UI, yang terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UI.
Lebih lanjut disampaikan, terkait pengelolaan Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia diatur Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Dalam peraturan ini, kekayaan intelektual yang dihasilkam oleh sivitas akademika Universitas Indonesia dimiliki oleh Universitas Indonesia melalui Perjanjian Pengalihan Hak.
Dalam perkembangannya, pembiayaan pendaftaran kekayaan intelektual dari hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan dapat bersumber dari hibah dan/atau sumber pembiayaan lainnya. Banyaknya ragam kekayaan intelektual lain yang didaftarkan, dapat menghadirkan ruang untuk alokasi pembiayaan mandiri bagi pendaftaran kekayaan intelektual dengan perantaraan Subdit Kekayaan Intelektual dan Promosi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park UI.
Di sisi lain, pendaftaran kekayaan intelektual membutuhkan dukungan universitas dalam hal pembiayaan. Dalam hal ini khususnya untuk pendaftaran paten yang dihasilkan dari mata kuliah berbasis Problem Based atau Project Based. Selain itu, pembiayaan oleh universitas dibebankan terhadap paten dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paten memiliki potensi yang besar untuk dihilirisasi atau dikomersialisasikan, dengan hasil penilaian dari penilai atau valuator kekayaan intelektual;
- Paten adalah prioritas riset universitas yang merupakan arahan langsung dari pimpinan Universitas Indonesia; dan
- Paten tidak mendapatkan pendanaan berupa hibah.
Pembiayaan pendaftaran paten dibebankan ke universitas untuk beberapa kondisi khusus seperti berikut:
- Paten merupakan luaran dari mata kuliah Problem Based atau Project Based;
- Paten memiliki potensi yang besar untuk dihilirisasi atau dikomersialisasikan, dengan hasil penilaian dari penilai atau valuator kekayaan intelektual;
- Paten adalah prioritas riset universitas yang merupakan arahan langsung dari pimpinan Universitas Indonesia;
- Paten tidak mendapatkan pendanaan berupa hibah;
yang mana keempat kondisi di atas dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Inventor dan diketahui oleh Pimpinan UI.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah, setiap fakultas merekapitulasi dan mengidentifikasi daftar mata kuliah di masing-masing fakultas yang memiliki potensi paten. Rekapitulasi tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Inovasi dan Science Techno Park untuk diproses lebih lanjut.
Ke depannya, akan dilakukan pendampingan penulisan draft paten berdasarkan mata kuliah yang dikirimkan, lalu dilanjutkan dengan proses pendaftaran paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.(/opr1)