FAQ Insentif dan Penghargaan DIIB UI 2015

Q: Apa perbedaan antara UI Incubate dan Kompetisi Inovasi Mahasiswa ?
A: UI incubate lebih berfokus kepada pengembangan bisnis mahasiswa, sedangkan Kompetisi Inovasi berfokus pada inovasi yang diciptakan. Dalam UI Incubate peserta yang mendaftar diharuskan mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal selama 6 bulan, tetapi dalam Kompetisi Inovasi Mahasiswa tidak dibutuhkan persyaratan kepemilikan usaha, dalam pengajuan proposal Kompetisi ini bisa baru berupa ide yang belum direalisasikan
 
Q: Deadline pengumpulan proposal Kompetisi Inovasi tanggal berapa ?
A: 1 Oktober 2015, mohon maaf karena ada perbedaan antara deadline yang dicantumkan pada poster dan buku panduan, semoga berkenan
 
Q: Apakah tema besar yang diusung dalam kompetisi ini ?
A: Tidak ada tema besar yang ditentukan, akan tetapi diutamakan inovasi tersebut berbasis pada masalah yang ada di lingkungan UI
 
Q: Apabila pada saat penandatanganan kontrak pencairan dana ada salah satu pasal yang tidak berkenan, apakah masih dapat direvisi ?
A: Tidak, isi kontrak tersebut adalah mutlak hak DIIB UI, apabila finalis tidak menandatangani isi perjanjian kontrak tersebut, berarti dinyatakan mundur dari kompetisi.
 
Q: Apakah proposal perlu dikirimkan dalam bentuk Hard Copy ?
A: Tidak, seluruh proposal kami terima dalam bentuk soft copy
 
Q: Apakah perbedaan signifikan pada ke-4 jenis inovasi tersebut ?
A: Dapat dilihat di bagian lampiran, apabila masih membingungkan dapat langsung berkonsultasi di Sekretariat (Science Park UI, Lantai 1)
 
Q: Apakah dalam Kompetisi ini diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan ?
A: Tidak, seluruh uang yang diterima finalis dan pemenang berupa hadiah yang tidak perlu dipertanggungjawabkan.
 
Q: Karya yang di KI- kan adalah karya 20 besar finalis atau 8 besar pemenang ?
A: 20 besar finalis, dengan biaya 100% dari pihak DIIB UI
 
Q: Apa Program Anugerah Kekayaan Intelektual UI 2015?
A: Anugerah Kekayaan Intelektual UI 2015 merupakan penghargaan dari DIIB bagi dosen Universitas Indonesia yang memiliki penelitian yang sudah dipatenkan atau diberi hak cipta. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada pemilik paten atau hak cipta yang sudah komersialisasi melalui Universitas Indonesia.
 
Q: Apa tujuan Anugerah Kekayaan Intelektual UI 2015?
A: Tujuan penyelanggaraan Anugerah Kekayaan Intelektual UI adalah :

  1. Menumbuhkan iklim perlindungan kekayaan intelektual bagi sivitas akademika UI
  2. Meningkatkan jumlah perolehan Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika UI
  3. Memberikan apresiasi kepada sivitas akademika UI yang mendapatkan Paten atau hak cipta
  4. Mendorong sivitas akademika UI untuk mengomersialisasikan hasil kekayaan intelektualnya.

 
Q: Apa saja kategori pada Anugerah Kekayaan Intelektual UI 2015?
A: Anugerah Kekayaan Intelektual UI 2015 terdiri dari empat kategori, sebagai berikut :

  1. Kategori I : Paten Granted 2015
  2. Kategori II : Hak Cipta Terdaftar Ditjen KI 2015
  3. Kategori III : Paten yang telah komersial 2015
  4. Kategori IV : Hak Cipta yang telah komersial 2015

 
Q: Apa saja kriteria pada masing-masing kategori Anugerah Kekayaan Intelektual UI 2015?
A: Anugerah Kekayaan Intelektual UI terdiri dari empat kategori dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, yaitu :
 

  1. Kategori I : Paten Granted 2015
    Kriteria :
  1. Paten yang granted tahun 2015;
  2. Paten merupakan hasil karya dari dosen Universitas Indonesia
  3. Insentif hanya diberlakukan untuk dosen Universitas Indonesia

 

  1. Kategori II : Hak Cipta Terdaftar Ditjen KI 2015

 

    Kriteria :
  1. Hak Cipta yang telah terdaftar di Ditjen KI tahun 2015
  2. Hak Cipta merupakan hasil karya dari dosen Universitas Indonesia
  3. Insentif hanya diberlakukan untuk dosen Universitas Indonesia

 

  1. Kategori III : Paten yang telah komersial 2015
    Kriteria :
  1. Paten yang terdaftar di Universitas Indonesia
  2. Paten merupakan hasil karya dari dosen Universitas Indonesia
  3. Paten yang telah melakukan kerjasama dengan industri (komersial)
  4. Paten yang telah komersial merupakan Paten yang melakukan kerjasama melalui Universitas Indonesia

 

  1. Kategori IV : Hak Cipta yang telah komersial 2015
    Kriteria :
  1. Hak Cipta yang terdaftar di Ditjen KI tahun 2015;
  2. Hak Cipta merupakan hasil karya dari dosen Universitas Indonesia;
  3. Hak Cipta yang telah melakukan kerjasama dengan industri (komersial)
  4. Hak Cipta yang telah komersial merupakan hak cipta yang melakukan kerjasama melalui Universitas Indonesia

 
Q: Apakah usaha kuliner diperbolehkan mengikuti UI Incubate?
A: Diperbolehkan, asalkan memiliki kelebihan atau nilai unggul dibandingkan dengan usaha kuliner yang lainnya.
 
Q: Kriteria usaha yang seperti apakah yang bisa mengikuti UI Incubate?
A: Kriteria usaha yang unik dan berpotensi untuk dikerjasamakan ke perusahaan industri.
 
Q: Bagaimana format proposal pengajuan UI Incubate?
A: Format proposal pengajuan UI Incubate terdapat pada pedoman UI Incubate di website diib.ui.ac.id
 
Q: Apakah pengusul proposal UI Incubate diperbolehkan yang semester akhir dari non-UI?
A: Diperbolehkan, karena syarat minimal pengusul dari UI dan non-UI adalah minimal telah menyelesaikan 2 semester.
 
Q: Bagaimana kami mengetahui bahwa kami lolos dan mengikuti seleksi berikutnya?
A: Kelompok usaha yang lolos akan kami hubungi melalui sms atau telepon ke ketua kelompok usahanya.
 
Q: Jika ketua usahanya berasal dari non-UI, apakah tetap bisa mengikuti UI Incubate?
A: Salah satu persyaratan mengikuti UI Incubate adalah ketua kelompok berasal dari mahasiswa UI yang telah menyelesaikan minimal 2 semester.
 
Q: Berapa jumlah pendanaan yang akan diberikan dari UI Incubate?
A: Jumlah pendanaan yang akan diberikan dari UI Incubate sebesar Rp.25.000.000,-
 
Q: Apa keuntungan menjadi tenant DIIB setelah menang dalam UI Incubate?
A: Keuntungan menjadi tenant DIIB antara lain akan difasilitasi ruang kantor di kantor DIIB, diikutsertakan ke dalam acara-acara pameran, dan akan didampingi perkembangannya oleh DIIB UI.
 
Q: Berapa jumlah minimal anggota kelompok usaha untuk bisa ikut UI Incubate?
A: Jumlah minimal anggota UI Incubate adalah 2 (dua) orang.
 
Q: Adakah batas minimal waktu berdiri usaha untuk mengikuti Program Penghargaan Wirausaha Muda ini?
A: Ada, minimal satu tahun bisnis berjalan
 
Q: Apakah yang mengikuti program ini hanya bisnis yang sudah legal? Bagaimana jika kita sudah punya bisnis, belum legal tetapi sudah memiliki omset dan profit yang besar?
A: Untuk persyaratan diwajibkan sudah legal atau berbadan hukum. Jika belum legal, meskipun telah berjalan dalam waktu yang lama dan memiliki omset dan profit, tetap tidak bisa mendaftar di program ini.
 
Q: Apakah yang boleh mengikuti program ini hanya mahasiswa S1 saja?
A: Mahasiswa Program Vokasi, S1 Reguler, Paralel dan KKI boleh mengikuti program ini
 
Q: Dalam panduan dikatakan bahwa Penghargaan Wirausaha Muda diperuntukkan untuk mahasiswa UI minimal semester 3, bagaimana jika saya sudah punya bisnis semenjak sebelum masuk kuliah, apakah diperbolehkan?
A: Boleh. Jika bisnisnya sudah legal dan sudah berjalan semenjak sebelum masuk kuliah diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan ini.
 
Q: Apa bedanya digitalpreneur dan technopreneur?
A: Digitalpreneur menitikberatkan pada usaha berbasis web dan optimalisasi fungsi internet sedangkan technopreneur lebih berfokus pada penggunaan teknologi dalam menjalankan bisnisnya seperti mesin atau peralatan inovasi lainnya.
 
Q: Apa keuntungan yang didapatkan dalam mengikuti program ini?
A: Peserta yang menang dalam program Penghargaan Wirausaha Muda UI 2015 akan mendapatkan insentif berupa dana, piagam penghargaan, trophy, serta kesempatan untuk mempublikasikan dan memasarkan usahanya dalam berbagai agenda pameran atau expo kewirausahaan yang diselenggarakan oleh DIIB atau berbagai instansi terkait.
 
Q: Berapa pemenang yang diambil dari tiap kategori?
A: Tiap kategori terdapat dua pemenang, sehingga total pemenang dalam program ini adalah 8 kelompok bisnis
 
Q: Untuk dokumen pengajuan, dikirimkan kemana dan deadlinenya kapan?
A: Semua berkas pengajuan diserahkan dalam bentuk softcopy ke email: inkubatorbisnis-diib@ui.ac.id, termasuk berkas pengajuan seperti KTM, sertifikat legalitas, sertifikat penghargaan dan dokumen pendukung lainnya. Jika memiliki video company profile, bisa diberikan link nya yang dapat diakses. Deadline pengajuan berkas ialah hari Jumat, 16 Oktober 2015.
 
Q: Apakah ada presentasi setelah mengumpulkan berkas?
A: Tahapannya adalah: sosialisasi, masa pengumpulan berkas, desk evaluation dan pengumuman pemenang. Jadi tidak ada tahapan presentasi
 
Q: Apakah saya dapat mendaftarkan diri untuk Anugerah Karya Inovasi UI?
A: Anugerah Karya Inovasi UI tidak membuka pendaftaran. Jadi DIIB akan mengumpulkan informasi mengenai sivitas akademika UI (terutama dosen) yang pernah memperoleh penghargaan atas karyanya di tahun 2015.
 
Q: Apakah perbedaan Anugerah Karya Inovasi dengan Anugerah Kekayaan Intelektual UI?
A: Anugerah Karya Inovasi diperuntukkan untuk sivitas akademika UI (terutama dosen) yang karya inovasinya pernah mendapatkan penghargaan dari institusi/lenbaga luar, baik pemerintah, swasta, maupun negara lain. Selain itu, karya inovasinya tidak harus yang sudah memiliki paten/hak cipta. Sedangkan, Anugerah Kekayaan Intelektual adalah hasil penelitian yang sudah dipatenkan atau diberi hak cipta.
 
Q: Apakah yang dimaksud dengan studi mengenai KI (Kekayaan Intelektual) dalam Karya Inovasi ?
A: Studi mengenai KI yang dimaksud adalah mereview kembali apakah produk inovasi yang dihasilkan sudah pernah dipatenkan atau belum, apabila sudah ada paten atas karya tersebut, berarti karya inovasi tidak dapat diajukan karena luaran dari kegiatan ini juga berupa paten dari karya inovasi yang diajukan pengusul